Di Tengah Wabah Covid-19, Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mulai memberlakukan pemutihan denda pajak, bagi pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua dan roda empat, selama masa wabah corona (Covid-19) melanda wilayah Riau. Pemberlakuan penghapusan denda pajak akan dimulai pada bulan April ini, di mana Pergubnya sudah disiapkan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, pihaknya sudah mencermati dan sudah menyiapkan skenario dalam konteks pendapatan daerah. Di mana awalnya akan melakukan pembatasan terhadap pembayaran pajak, tapi antusias masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak cukup tinggi.
“Intinya, kita ada dua skenario untuk menghapuskan denda pajak. Bagi masyarakat yang telah atau sudah terlambat membayar pajak, sehingga jatuh tempo tanggalnya terpenuhi dan dendanya dihapuskan,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (31/3/2020).
“Yang kedua kita memikirkan dalam skenario waktu tertentu, di masa kini masyarakat justru tidak terkena denda pajak itu. Jadi kita relaksasi dalam waktu itu misalnya sebulan, dua bulan, yang penting yang bersangkutan punya kesempatan untuk membayar pada periode tersebut. Kewajiban yang tidak dikenakan denda, kita sudah siapkan bentuknya artinya yang istilahnya yang menjadi beban pajak,” jelas Syahrial.
Dijelaskan mantan Pj Bupati Kampar ini, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme untuk mendapat konfirmasi dari orang yang tidak bisa membayar pajak, pada kondisi saat ini. Di mana ada batasan waktu pembayaran pajak ke Samsat. Masyarakat juga bisa membayar pajak dengan sistem online, termasuk akan adanya petugas yang akan datang ke rumah.
“Kami sampai hari ini masih membuka unit pelayanan termasuk Samsat keliling. Tentunya ini sudah kita jalankan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, dengan social distancing. Jika kondisi ini berlangsung lebih lama, maka ketika terjadi pembatasan masyarakat tidak bisa keluar dari rumah, kita mengaktifkan untuk pelayanan Samsat keliling, termasuk antar kampung. Nah ini kita siapkan 40 unit kendaraan bermotor,” jelas Syahrial Abdi.
Untuk diketahui, dalam beberapa tahun ini Pemprov Riau, selalu memutihakan denda pajak kendaraan bermotor pada setiap akhir tahunnya. Namun pada tahun 2020 ini Pemprov Riau memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Denda pajak ini akan dihapuskan selama wabah Covid-19 melanda wilayah Riau, selain itu pembayaran pajak juga bisa melalui online, dan juga penjemputan pajak oleh tim Bapenda Riau. (advertorial)